APA ITU FRANCHISE (WARALABA) ???
Franchise/Waralaba adalah
hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan
menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah
perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan
hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau
pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Asosiasi
Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah : Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada
pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada
individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek,
nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam
jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
FRANCHISOR DAN FRANCHISEE
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang
dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
- Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
- Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
WARALABA DI INDONESIA
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun
1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian
lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya
sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi
penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar
waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus
dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak
kepastian hukum akan
format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut
dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama
dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk
berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997.
Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi
bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di
bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para
pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee)
diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang
diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan.
Dengan mempergunakan sistem piramida atau
sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada
beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha
Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi
Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain
IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan
lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala
mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain
International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License
Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah
Franchise Indonesia).
- Lembaga Pendidikan dengan banyak pilihan pilihan belajar, seperti Bimbingan Belajar, Kursus, Wirausaha dengan disertai Kegiatan Ekstrakulikuler yang terbaik.
- Memiliki masa depan sangat cerah karena setiap individu, dari muda sampai yang sudah bekerja pasti membutuhkan ilmu pengetahuan, baik multi disiplin ilmu hingga ke kursus privat
- Memiliki segmen pasar yang sangat luas, mulai dari anak pra-sekolah, SD, SMP, SMA dan masyarakat umum
- Pengelolaan administrasi dan keuangan terintegrasi dan mudah untuk dioperasikan
- Pengembangan karir dan ilmu pengetahuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan sehingga memiliki multi disiplin ilmu yang kompleks yang dapat dipergunakan di kehidupan lembaga pendidikan maupun masyarakat sekitar
- Study bandung ke Lembaga Pendidikan terbaik di seluruh Indonesia
- ATLANTIS AWARD sebagai upaya untuk memberikan apresiasi terhadap individu / grub yang memiliki dedikasi dan semangat terbaik dalam memajukan visi dan misi bersama
- UKM CENTER sebagai tempat terbaik untuk mendapatkan penghasilan sampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan kondisi lingkungan
- Investasi cepat kembali
- Sistem waralaba kami bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sangat besar kepada seluruh wilayah di Jawa Timur untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang optimal dengan metode-metode terbaik serta pengembangan berkelanjutan untuk menumbuh-kembangan seluruh elemen Lembaga Pendidikan dan Pelatihan "ATLANTIS"
- Biaya Franchise bersama kami adalah :
- Wilayah Pedalaman (Jauh dari Pusat Kecamatan) : 5 Juta - 10 Juta
- Wilayah Pusat Kecamatan dan Sekitarnya : 10 Juta - 20 Juta
- Wilayah Kabupaten / Kota Kecil : 15 Juta - 25 Juta
- Wilayah Kabupaten / Kota Besar : 20 Juta - 30 Juta
- Wilayah Ibukota Propinsi : 25 Juta - 50 Juta
- Biaya yang disebutkan di atas dipergunakan untuk renovasi tempat, pembelian sarana dan prasarana pendukung beserta kebutuhan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan mitra kerja dengan masa berlaku percobaan selama 5 Tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan Kinerja Mitra Kerja Waralaba
- Mitra Kerja Waralaba Lembaga Pendidikan dan Pelatihan "ATLANTIS" wajib menyediakan :
- Ruang kelas yang mampu menampung minimal 10 Peserta Didik (dapat berupa Kelas Lesehan atau Kelas Formal) sebanyak minimal 5 Ruang Kelas
- Memiliki Ruangan Khusus untuk kegiatan Operasional, Front Office, Perpustakaan, Sholat, Toilet, Ruang Instruktur, Tempat Parkir dan Ruangan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan Mitra Kerja
- Pihak Mitra Kerja Waralaba wajib menyediakan dana modal kerja yang cukup untuk kegiatan operasional harian Lembaga Waralaba
- Pengoperasian Cabang Waralaba diserahkan sepenuhnya kepada pihak Mitra Kerja dengan Struktur paling atas adalah Dewan Pembina Pusat Atlantis dengan Standar kinerja Atlantis. Atlantis akan menyediakan SOP/SOB kepada Mitra Kerja untuk dipelajari dan diterapkan di lembaga Waralaba dengan arahan secara tidak langsung dari Atlantis
- Hal-hal lainnya akan disebutkan di kemudian hari atau akan ditambahkan sesuai dengan Keputusan Atlantis
INFORMASI FRANCHISE
MITRA KERJA FRANCHISE INI AKAN DIMULAI PADA TAHUN 2013
KEGIATAN YANG MENYANGKUT FRANCHISE AKAN DIBERITAHUKAN DISINI
INFORMASI :
LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN "ATLANTIS"
HP : 085790956780 (SMS)