Tak ubahnya dengan wawasan ketahanan nasional yang meliputi
darat, laut, dan udara; dunia maya juga membutuhkan ketahanan informasi di
dunia maya, baik melalui gateway (kabel, optik) maupun udara (satelit).
"Dengan adanya pengaturan teritori ini, dampaknya akan sangat dirasakan
oleh kita sendiri, terutama para pelaku industri internet, seperti
penyelenggara jaringan," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelanggara
Jaringan Internet Indonesia (APJII), Semuel A Pangerapan dalam siaran persnya
Kamis (5/7/2012), menyambut Munas ke-7 APJII yang berlangsung di Bali, hingga 6
Juli 2012.
APJII melalui munas akan memilih pengurus baru untuk periode 2012-2015.
Sebanyak 254 anggota APJII dari seluruh Indonesia yang merupakan penyelenggara
internet (ISP), baik layanan untuk pelanggan, ke luar negeri, maupun jaringan
tetap antarkota.
Semuel mengatakan, pengaturan teritori informasi ini diperlukan sebagai turunan
dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengaturan
teritori internet berupa batasan-batasan, misalnya untuk website yang sekarang
ada sebagian besar adalah dari luar negeri.
"Karena siapa yang sekarang diuntungkan, lalu pajaknya siapa yang harus
membayar, misalnya dalam hal bisnis online. Hal ini yang sekarang kami bahas
dalam Munas APJII. Sebelumnya kami sudah berdiskusi dengan Lemhanas dan mereka
sangat mendukung pemikiran ini," tutur Semuel.
Dia memberikan gambaran, misalnya, database mengenai layanan umum. Di
perbankan, misalnya, server harus ada di Indonesia, juga bidang-bidang lain.
"Jika ini diterapkan, maka akan memacu pelaku-pelaku data center dalam
negeri lebih berkembang," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Semuel, APJII sekarang terus mengkaji apakah UU ITE sudah
memadai belum. Jika belum, apakah perlu peraturan baru sebagai turunan ITE.
Konsep ketahanan informasi yang digodok APJII, menurut Semuel, sudah ditawarkan
kepada anggota APJII dan Pemerintah. "Sejauh ini respon mereka sangat
bagus karena memang bisa menciptakan peluang-peluang bisnis baru,"
katanya.
Sedangkan, untuk jangka pendek, Semuel menerangkan bahwa APJII berjuang untuk
perlindungan terhadap "content", misalnya, penyelanggara jaringan
internet wajib melindungi pemilik HAKI. "Nah bagi penyelenggara yang
melakukan proteksi content atas pemilik HAKI yang sah, dan melakukan 'take
down' content yang tidak sah, seyogianya pun mendapatkan imbalan jasa,"
ucapnya.
Selain tu, melalui APJII, Semuel juga mengembangkan dunia bisnis penyelanggara
internet bisa berkembang dengan cara berkolaborasi. "Setiap pelaku
industri internet berkonsolidasi, namun tetap bersaing di layanannya. Misalnya
dengan menggunakan jaringan dari provider yang sudah ada dari vendor, sehingga
tak perlu membayar vendor lagi," katanya.
Agenda lain yang tak kalah menariknya adalah pendapatan negara bukan pajak
sebesar 1,75 persen dari total pendapatan penyelenggara internet. Menurut
Semuel, sesungguhnya di Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2009 tentang Jenis Dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ada perhitungan yang bisa
mengurangi pendapatan negara bukan pajak itu, misalnya mengenai ketersambungan,
tagihan yang tidak terbayar, atau usaha-usaha yang tidak terkait dengan
perizinan seperti penjualan komputer.
"Ini yang sedang kami perjuangkan karena menurut pemerintah mengenai
pendapatan negara bukan pajak itu tidak ada faktor-faktor yang bisa
mengurangi," kata Semuel.
Thanks to KOMPAS



0 komentar:
Posting Komentar